Basis dan
Pendekatan Dakwah Multikultural
Abstrak: Sejarah mencatat bahwa proses
Islamisasi di Nusantara dilakukan para da’i terdahulu berjalan secara damai,
persuasif tanpa kekerasan, sehingga Islam secara berlahan menjadi agama
mayoritas penduduk Nusantara yang awalnya sudah memeluk Hindu-Budha, dan aliran
kepercayaan lainnya. Penggunaan seni yang kental akan adat istiadat sebelumnya
dengan corak budaya baru yang bernafaskan Islam adalah salah satu faktor penentu
keberhasilan dakwah Islam di Indonesia. Bukan hasil paksaan, peperangan atau
bahkan kekerasan. Islam masuk ke Indonesia murni melalui jalan yang damai, meskipun
kini pasca reformasi wajah dakwah mengalami pergeseran, seperti banyak kegiatan
dakwah yang dilakukan dengan saling memperolok, merasa paling benar sendiri,
kaku dan tidak toleran, serta mudah menyalahkan orang lain yang berbeda paham.
Bahkan ada yang menggunakan cara kekerasan seperti swiping, merusak tempat
ibadah, dan menghalangi orang lain untuk ibadah. Dengan itu, pendekatan dakwah
multikultural berupaya untuk menciptakan keharmonisan di tengah-tengah
masyarakat yang beragam dan tetap mampu mengendalikan diri dan bertoleransi
terhadap segala bentuk perbedaan yang tidak mungkin disamakan dalam berbagai
aspeknya. Berbasis pada kitab suci AlQur’an yang menegaskan bahwa fakta
multikultural umat manusia yang beragam dan berbeda satu sama lain merupakan
kehendak sekaligus sunatullah bagi kehidupan umat manusia sepanjang sejarah.
Dengan kesadaran tentang adanya keragaman dan perbedaan itu, umat manusia
dituntut untuk berlomba-lomba dalam kebajikan, sehingga akan terjadi
kreativitas dan peningkatan kualitas kehidupan umat manusia dalam berbagai
aspeknya demi kemaslahatan hidup Bersama.
Kata
Kunci: Basis, Pendekatan Dakwah
Multikultural
Perkembangan dakwah di Indonesia
hingga saat ini telah diwarnai oleh berbagai macam kondisi sosial dan budaya.
Terjadinya percampuran budaya (akulturasi budaya) dan transkulturasi (tarik
menarik antarbudaya) tak bisa dihindarkan apalagi dengan hadirnya kemajuan
tekonologi dan informasi. Perkembangan teknologi komunikasi ikut membangun
sebuah pola dakwah yang bisa digunakan pada era sekarang ini. Beragam budaya,
agama, etnis dan golongan membutuhkan model pengelolaan yang sesuai, supaya
dakwah tidak melenceng dari citacita luhurnya. Substansi dakwah
multikulturalisme dikembangkan sebagai respon atas kondisi yang
dilatarbelakangi oleh keragaman budaya atau masyarakat multikultural, utamanya
yakni masyarakat yang sudah maju. Dakwah multikulturalime secara konsepsional
mempunyai dua pandangan dengan makna yang saling berkatian. Pertama,
multikultural sebagai kondisi kemajemukan kebudayaan atau pluralisme budaya
dari suatu masyarakat. Kondisi ini diasumsikan dapat membentuk sikap toleransi.
Kedua, multikulturalisme merupakan seperangkat kebijakan pemerintah
pusat yang dirancang sedemikian rupa agar seluruh masyarakat dapat memberikan
perhatian kepada kebudayaan dari semua kelompok etnik atau suku bangsa. Hal ini
beralasan, karena bagaimanapun juga, semua kelompok etnik atau suku bangsa
telah memberi kontribusi bagi pembentukan dan pembangunan suatu bangsa.
(Liliweri, 2005:69).
Telah dijelaskan pada artikel
sebelumnya
bahwa, Dakwah Multikultural merupakan
upaya seseorang, golongan, atau Lembaga yang mengajak atau menyeru kepada
kebaikan serta mencega keburukan kepada semua orang, dakwah ini bersifat
menyeluruh tanpa memandang gender, batas usia, maupun SARA (suku, agama, ras,
dan antar golongan) untuk mengenal, mempercayai, memahami, mempelajari, dan
mengamalkan Agama Islam dalam kehidupan. Multikultural merujuk kepada konsep kebinekaan yang
bersifat multi dimensi yang meliputi aspek bahasa, warna kulit, budaya, suku,
etnis, bangsa, dan agama. Bila merujuk pada basis atau dasar dari dakwah multikultural,
maka kita bisa Kembali pada Al Qur’an, kita akan menemukan bahwa fakta
multikultural umat manusia merupakan kehendak sekaligus sunnatullah bagi
kehidupan umat manusia sepanjang sejarah. Kita dapat melihatnya melalui QS.
Al-Hujurat: 13.
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اِنَّا
خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَاۤىِٕلَ
لِتَعَارَفُوْا ۚ اِنَّ اَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللّٰهِ اَتْقٰىكُمْ ۗاِنَّ اللّٰهَ
عَلِيْمٌ خَبِيْرٌ
“Wahai manusia! Sungguh, Kami
telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian
Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang
paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”
Secara global, ayat ini ditujukan
kepada umat manusia seluruhnya, tak hanya kaum muslim. Sebagai manusia, ia
diturunkan dari sepasang suami-istri. Suku, ras dan bangsa mereka merupakan
nama-nama untuk memudahkan saja, sehingga dengan itu kita dapat mengenali
perbedaan sifat-sifat tertentu. Dihadapan Allah mereka semua satu, dan yang
paling mulia ialah yang paling bertakwa. Allah Swt menciptakan manusia
berbeda-beda suku, ras, dan bangsanya supaya saling mengenal. Melalui
perkenalan itu mereka saling belajar, saling memahami, saling mengerti dan
saling memperoleh manfaat, baik moral maupun materiil. Perkenalan itu niscaya
menginspirasi semua pihak untuk menjadi lebih baik dari yang lain dan untuk
berlomba-lomba dalam kebaikan.[1]
Berdasarkan kebinekaan, tidak seorang pun berhak memaksakan keseragaman dalam
hal apapun, termasuk dalam aspek keyakinan. Dalam surat Yunus ayat 99-100 Allah
menegaskan prinsip dasar tersebut.
وَلَوْ شَاۤءَ رَبُّكَ لَاٰمَنَ
مَنْ فِى الْاَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيْعًاۗ اَفَاَنْتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتّٰى
يَكُوْنُوْا مُؤْمِنِيْنَ
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ اَنْ تُؤْمِنَ
اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗوَيَجْعَلُ الرِّجْسَ عَلَى الَّذِيْنَ لَا يَعْقِلُوْنَ
“Dan jika Tuhanmu menghendaki,
tentulah beriman semua orang di bumi seluruhnya. Tetapi apakah kamu (hendak)
memaksa manusia agar mereka menjadi orang-orang yang beriman? Dan tidak seorang
pun akan beriman kecuali dengan izin Allah, dan Allah menimpakan azab kepada
orang yang tidak mengerti.”[2]
Ayat di atas menerangkan bahwa
jika Allah berkehendak agar seluruh manusia beriman kepada-Nya, maka hal itu
akan terlaksana, karena untuk melakukan yang demikian adalah mudah bagi-Nya, tetapi
Dia tidak menghendaki yang demikian, Allah berkehendak melaksanakan sunnah-Nya
di dalam penciptaan-Nya ini.
Kalau Allah Swt. berhendak
menjadikan semua manusia sama, tanpa perbedaan, maka Dia menciptakan manusia
seperti binatang tidak dapat berkreasi dan melakukan perkembangan, baik
terhadap dirinya apalagi lingkungannya. Tapi itu tidak dihendaki Allah, karena
Dia menugaskan manusia menjadi khalifah. Dengan perbedaan itu, manusia dapat
berlomba-lomba dalam kebajikan, dan dengan demikian akan terjadi kreatifitas
dan peningkatan kualitas. Karena hanya dengan perbedaan dan perlombaan yang
sehat, kedua hal itu akan tercapai. Untuk itulah manusia dianugerahi-Nya
kebebasan bertindak, memilah dan memilih.[3]
Dari firman Allah tersebut dapat
dipahami bahwa perbedaan manusia yang diterima tanpa menimbulkan
perselisihan merupakan rahmat Allah yang membawa kebahagiaan, sedangkan yang
diterima dengan permusuhan dan perselisihan akan menjadi pangkal kesengsaraan.
Kesediaan menerima perbedaan dengan rahmat Allah itu juga merupakan pangkal
persaudaraan dan persatuan. Dari sini, ketika terjadi perbedaan dan ketegangan
diantara sesama umat manusia, harus dilakukan dialog untuk mencari kebenaran
universal yang memiliki tujuan antara lain:
1. Untuk saling mengenal
(al-ta’aruf)
2. Untuk saling mengerti
(al-tafahum)
3. Untuk saling mengasihi
(al-tarahum)
4. Untuk membangun solidaritas
(al-tadhamun)
5. Untuk hidup bersama secara
damai (al-ta’ayusy al-silmi).
Dari penjelasan di atas maka dapat
dipahami bahwa dakwah multikultural mengajukan lima macam pendekatan, antara
lain:
a) Pendekatan dakwah multikultural dengan
menilai bahwa dakwah tidak lagi secara eksplisit (berbelit-belit) dalam meng-Islamkan
umat non-muslim. Lebih dari itu, pendekatan dakwah multikultural menekankan
agar target dakwah lebih diarahkan pada pemberdayaan kualitas umat dalam ranah
internal, dan kerja sama serta dialog antar-agama dan budaya dalam ranah
eksternal. Berbeda dengan pendekatan konvensional, pendekatan dakwah
multikultural, seperti dinyatakan menilai fenomena konversi non-muslim menjadi
muslim adalah efek samping dari tujuan dakwah, dan bukan tujuan utama dari
dakwah itu sendiri. Dalam hal ini, kita bisa melihat bahwa cara pandang
multikultural mencoba membedakan antara Islam sebagai sikap hidup (islam’amm),
dan Islam sebagai sebuah agama yang terinstitusi (islam khashsh).
Pembedaan antar keduanya banyak ditemukan dalam pemikiran cendekiawan muslim
Nurcholish Madjid, menegaskan bahwa Islam sebagai sikap hidup dapat dijumpai
dalam keyakinan semua agama-agama, dan bukan hanya monopoli agama Islam par
excellence.
b) Dalam ranah kebijakan publik dan
politik
Dakwah multikultural menggagas ide
tentang kesetaraan hak-hak warga negara (civil right), termasuk hak-hak
kelompok minoritas. Tujuan dari program dakwah ini, terutama dimaksudkan agar
seluruh kelompok etnis dan keyakinan mendapat pengakuan legal dari negara dari
satu aspek, dan bebasnya penindasan atas nama dominasi mayoritas dari aspek
yang lain. Untuk kepentingan ini pula, pendekatan dakwah multikultural berusaha
memberi dukungan moral dan legislatif atas budaya politik demokrasi. Melalui
budaya demokrasi ini, dakwah multikultural berusaha agar kebijakan atau produk
politik yang biasanya etno-religius dapat dieliminasi dan digantikan dengan
kebijakan-kebijakan politik yang ramah dan peka terhadap keragaman etnis dan
keyakinan masyarakat.
c) Dalam ranah sosial,
Dakwah multikultural memilih untuk
mengambil pendekatan kultural ketimbang harakah (salafi jahidy). Seperti telah
disinggung, bahwa pendekatan multikultural sejatinya merupakan kelanjutan dari
pendekatan dakwah kultural dengan perbedaan pada tingkat keragaman dan
pluralitasnya. Dalam masyarakat multikultural, sepanjang terbebas dari kepentingan
politik, keragaman keyakinan dan budaya itu sesungguhnya merupakan fakta yang
dapat diterima oleh semua pihak. Adapun konflik yang sering terjadi
antar-keyakinan dan agama, sejatinya adalah efek negatif dari perebutan
kepentingan dalam ranah politik. Untuk tujuan ini, dakwah multikultural memang
berbeda dan kurang sepaham dengan pemikiran dakwah yang mengedepankan Islam
sebagai manhaj hayah, dan Islam sebagai din, dunya dan daulah,
seperti digagas dan dikedepankan oleh Sayyid Quthub dan tokoh-tokoh Ikhwan yang
lain. Demikian itu, karena kedua ide di atas berpotensi melahirkan radikalisme
agama yang eksklusivistik, dan dinilai tidak sejalan dengan perkembangan
masyarakat global-multikultural yang inklusif dan plural. Berlawanan dengan di
atas, dakwah multikultural memilih pendekatan kultural yang mengedepankan
strategi sosialisasi Islam sebagai bagian integral umat, dan bukan sesuatu yang
asing melalui pengembangan gagasan Islam sebagai sistem moral (al-islam huwa
al-nizham alakhlaqiyyah).
d) Dalam konteks pergaulan global,
Dakwah multikultural menggagas ide
dialog antar-budaya dan keyakinan (intercultur-faith understanding).
Dalam merespons fenomena globalisasi yang sedikit demi sedikit menghapus
sekat-sekat antar-budaya dan agama sekarang ini, dakwah multikultural, seperti
diusulkan Mulkan, merasa perlu membangun “etika global” yang digali dari sumber
etika kemanusiaan universal yang terdapat dalam seluruh ajaran agama. Untuk
tujuan tersebut, pendekatan dakwah multikultural melalui agendanya, antara lain
dengan menafsir ulang sejumlah teks-teks keagamaan yang biasanya eksklusivisme,
misalnya dengan metode hermeneutika.
e) Dalam konteks penyegarkan kembali pehamaman doktrin-doktrin Islam klasik, dengan cara melakukan reinterpretasi dan rekonstruksi paham Islam, sesuai dengan perkembangan masyarakat global-multikultural.[4]
[1] Lajnah
Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Kebinekaan (Tafsir Al-Qur’an
Tematik) (Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, 2011), p. 22
[2] Shihab,
Al-Qur’an dan Maknanya, p. 220
[3] M.
Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah Vol. 6 (Jakarta: Lentera Hati, 2002), pp.
375-6
[4] Syaikh
Abdurrahman Siddik, 2017, “Dakwah Multikultural”, Jurnal Dakwah dan
Pengembangan Sosial Kemanusiaan, Vol. 8, no. 1 (2017), pp. 160-177, hal.
172-174

Tidak ada komentar:
Posting Komentar